Konsultasi Hukum Polresta Mataram, Kasat Narkoba Paparkan Proses Penanganan Pelaku Narkoba

    Konsultasi Hukum Polresta Mataram, Kasat Narkoba Paparkan Proses Penanganan Pelaku Narkoba
    Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.

    Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram akan siap bekerja 24 jam dalam upaya penindakan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram atau wilayah hukum Polresta Mataram. 

    Untuk menunjang hal tersebut Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah membuat chamal pengaduan di 082146821899 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan informasi terkait narkotika.

    Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dalam Konsultasi Hukum Polresta Mataram yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Legi Mataram, (16/03/2023).

    Pada kesempatan itu Pria yang kerap disapa Yogi memaparkan secara umum terkait pelaksanaan penindakan terhadap pelaku narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan.

    Dalam keterangannya, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak serta merta bahwa pelaku yang diamankan karena perkara narkoba itu langsung bisa di lanjutkan proses hukumnya atau di tahan. Menurutnya Perlu diketahui bahwa proses hukum terhadap tindak pidana Narkotika hampir sama dengan tindak pidana lainnya yaitu mempunyai cukup bukti sesuai yang diatur dalam Undang-undang untuk selanjutnya bisa ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

    Pelaku yang diamankan pada suatu pengungkapan harus melalui beberapa proses seperti penyelidikan dan penyidikan. Maka pelaku bisa diamankan selama 6x24 jam untuk menunggu hasil penyidikan.

    Menurutnya pelaku yang diamankan atas dugaan kasus Narkoba namun tidak memiliki bukti cukup, maka Sat Resnarkoba wajib melakuka pengajuan asesment untuk selanjutnya bisa melakukan rehab.

    Begitu pula dengan pelaku dibawah umur, maka wajib hukumnya untuk di lakukan rehabilitasi. Proses rehabilitasi itu sendiri secara medis ada 3 kategori yaitu Ringan, sedang dan berat. 

    "Kami berharap kepada masyarakat bila ada informasi terkait narkoba silahkan bisa menghubungi Chanel pengaduan. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua, "tutup Yogi. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kuasai 1,96 gram Sabu, 6 Terduga Diamankan

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penggunaan Narkoba, 251 Personel Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami