Buron 2 Bulan, Terduga Pelaku Curat Diciduk Saat Asyik Pesta Nyabu

    Buron 2 Bulan, Terduga Pelaku Curat Diciduk Saat Asyik Pesta Nyabu

    Mataram NTB  - Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian (Curat), inisial B, (24) terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya menjadi DPO Polresta Mataram selama dua bulan yang sebelumnya meringkus teman pelaku berinisial U (22 tahun) Senin (4/7/2022).

    Parahnya lagi, saat diamankan B tengah asyik mengkonsumsi sabu di rumah kerabatnya diketahui sebuah kos-kosan di wilayah Jempong Barat, kota Mataram, pada Rabu 31 Agustus 2022.

    Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, B merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko elektronik di wilayah Cakranegara, kota Mataram. Dari aksinya itu, ia berhasil membawa dua smart tv dari toko tersebut.

    "Terduga pelaku kami amankan setelah dua bulan buron. Ia sempat kabur ke beberapa tempat dengan berpindah-pindah tempat diantaranya ke rumah mertuanya di Loteng dan Bebidas, sebelum akhirnya kami ringkus di wilayah Jempong saat asyik pesta konsumsi sabu, " kata Kadek, Senin 31 Agustus 2022.

    Lebih lanjut Pamen melati satu itu menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku tengah melancarkan aksinya di sejumlah TKP. "Terhitung ada 26 TKP, namun diakuinya 15 TKP  diantaranya di Lobar, Loteng dan Mataram. Ia sebagai spesialis pembobol perkantoran dipinggir jalan juga berankas  " sebut Kasat.

    Sementara itu, diceritakan Kompol Kadek kronologis kejadian curat itu terjadi pada hari Jumat 10 Juni 2022 yang lalu bersama pelaku lainnya berinisial U (22 tahun) yang sudah berhasil ditangkap. Korban EG, pemilik toko melaporkan kejadian yang ia alami saat karyawannya menemukan toko yang awalnya terkunci, namun pada saat akan dibuk, posisi kunci toko sudah rusak. 

    "Kerugian ditaksir sejumlah Rp 4.655.000. Kini terduga pelaku kami amankan di Mapolresta Mataram, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, " tandas Kadek.

    Akibat perbuatannya, terduga pelaku B disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pelihara Kamtibmas, Kapolsek Pagutan Jalin...

    Artikel Berikutnya

    Kirab Merah Putih Polda NTB, Kapolresta...

    Berita terkait